Timsel Calon Komisioner KPU Pangandaran Dituntut Mundur




SJO PANGANDARAN - Ratusan masa dari berbagai ormas dan elemen masyarakat mendatangi Kantor Sekretariat Tim Seleksi (Timsel) pembentukan KPU Pangandaran di Desa Cibenda Kecamatan Parigi, Selasa (20/10). Mereka menuntut pencabutan Sk Tim dan proses seleksi anggota komisioner KPU Pangandaran di ambil alih oleh KPU Jawa Barat.
Setelah melakukan orasi, 10 perwakilan masa melakukan audensi dengan Anggota Timsel yang diwakili oleh Samsudin dan Nunik Yudaningsih, tentunya dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.

Dalam audensi tersebut, Yana Macan sebagai ketua aksi menyatakan prihatin dengan kondisi kekisruhan proses seleksi calon Anggota KPU Kabupaten Pangandaran yang disinyalir bahwa timsel tidak profesional dan tidak netral dalam proses seleksi.

"Timsel tidak profesional. Hal ini terbukti dengan meloloskan peserta yang usianya dibawah 30 tahun pada saat pendaftaran. Padahal berdasarkan aturan PKPU Nomor 2 Tahun 2013 Pasal 3 ayat 1 pon B menyebutkan stiap calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat bahwa pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 tahun,"jelas Yana.

Yana menambahkan pelanggaran terhadap aturan tersebut merupakan kesalahan yang fatal, karena menyangkut pelanggaran terhadap aturan mendasar sah dan tidaknya seseorang boleh mengikuti tahapan seleksi untuk menjadi anggota KPU.

"Selain itu adanya pernyataan dari mantan ketua Timsel Dadang Gunawan diberbagai media massa yang merasa terdzolimi dibalik pengiriman surat pengunduran dirinya serta rencana membawa masalah tersebut ke ranah hukum, disinyalir ada persengkongkolan jahat yang sistematis dan terorganisir,"tegas Yana.

Sementara perwakilan masa lain, Dede Supratman menyatakan dalam proses administrasi Timsel dinilai tidak transfaran. Hal ini dibuktikan Timsel tidak mampu menjelaskan alsan dan tolak ukur seseorang lolos dalam proses seleksi administrasi.

Selain itu Dede mempersoalkan aturan PKPU Nomor 2 tahun 2013 pasal 4 ayat 4  yang menyatakan anggota Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2)  berjumlah 5 orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional dan masyarakat atau melalui kerjasama dengan perguruan tinggi setempat.

Dede  juga menambahkan, dengan adanya pengunduran diri Dadang Gunawan, maka timsel saat ini hanya berjumlah 4 orang. Sehingga secara aturan sudah tidak memenuhi syarat.

"Oleh karena itu kami melihat timsel  sudah tidak kompeten untuk menyelenggarakan proses seleksi calon anggota KPU Pangandaran."tegas Dede.

Untuk itu lanjut Dede, kami menuntut agar SK Timsel dicabut dan anggota timsel legowo untuk mundur. Selanjutnya proses tahapan seleksi calon anggota KPU Pangandaran di ambul alih oleh KPU Jabar.

"Kami juga menuntut agar kasus pengunduran diri Dadang Gunawan diusut tuntas, karena diduga telah terjadi pelanggaran hukum,"tegasnya.

Sementara itu anggota Timsel Samsudin, S.Pd menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya mengenai berbagai tuntutan tersebut kepada KPU Jawa Barat.

"Ini bukan legowo atau tidak namun karena kami merasa sudah bekerja sesuai aturan maka sepenuhnya saya serahkan keputusan apapun kepada KPU Jawa Barat.,"kata Samsudin.

Kalaupun ada kecurigaan pada timsel mengenai proses seleksi, nanti ada tahapan dimana masyarakat boleh memberikan tanggapan terhadap peserta yang lolos.

"Mengenai pengunduran diri Dadang Gunawan dari timsel, saya tegaskan tidak ada persengkongkolan ataupun tekanan dari pihak manapun. Pemberitaan yang dimuat  di media massa merupakan keterangan sepihak beliau. "pungkasnya.(iwn)

Read More : Timsel Calon Komisioner KPU Pangandaran Dituntut Mundur.



0 comments:

Post a Comment